Kalbar.radigfamedia.online, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit handphone yang terjadi di Cafe Pielirie, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis (13/6/24) pagi. Pelaku bernama MK (32), warga dengan alamat KTP di Jalan Nipah Kuning Dalam Gang Nurul Hidayah No. 08, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap pada hari Jumat (14/6/24) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tabrani Ahmad, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Sungai Jawi - Foto Humas |
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi terkait kasus pencurian handphone.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial. Hasilnya, pada tanggal 14 Juni kami berhasil menangkap pelaku yang sudah memiliki catatan sebagai residivis," ungkap Eeng.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku MK melakukan tindakan tersebut secara sendirian. Dia berhasil menjual kedua handphone yang dicuri, yaitu Oppo A58 dan Realme Note 50, dengan harga 900.000 rupiah. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar hutang pribadi.
Eeng menambahkan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindakannya. "Kami akan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Pontianak Kota dalam menangani kasus kriminal di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.