Kalbar Radigfa Media

Polresta Pontianak Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor, Terduga Pelaku Berinisial ZA

Kalbar.radigfamedia.online, Pontianak - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor yang diketahui berinisial ZA (24 tahun) pada hari Senin (3/6/24) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polresta Pontianak Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor, Terduga Pelaku Berinisial ZA - Foto Humas 

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa ZA adalah pelaku yang diduga mengambil sepeda motor jenis Yamaha BBP Aerox warna merah tahun 2020, dengan nomor kendaraan MH3SG6410LJ005794 dan nomor mesin G3P2E0005794, yang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. Kejadian ini dilaporkan oleh pemilik sepeda motor, Lie Kim Moi, ke Polresta Pontianak.

"Kami menerima laporan dari Lie Kim Moi bahwa sepeda motornya hilang saat terparkir di lokasi kejadian," ujar Antonius.

Antonius melanjutkan, Unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat petugas mendatangi lokasi tersebut, mereka bertemu dengan terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor milik korban, sesuai dengan deskripsi yang diberikan dalam laporan polisi.

"Ketika berusaha kabur, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan di bagian kaki. Pelaku jatuh dari sepeda motor hasil curiannya dan kemudian diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha BBP Aerox warna merah dengan nomor polisi KB 6497 NU," ungkap Antonius.

Kompol Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada tahun 2021 dan saat ini ditahan di rutan Polresta Pontianak.

"Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 362 KUHPidana," pungkas Antonius.

Kapolresta Pontianak menegaskan komitmen Polresta dalam memberantas kejahatan, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana curanmor di wilayah Pontianak, serta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan ke polisi apabila menemui kejadian serupa.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak