Kalbar Radigfa Media

Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Kalbar.radigfamedia.online, Pontianak - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (60 tahun) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap beberapa anak. Penangkapan terhadap S dilakukan pada Selasa (25/6/24) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka yang terletak di Jalan H. Rais A Rahman Gg. Margodadirejo 2.

Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Pelaku Ditangkap di Rumahnya - Foto Humas

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap S dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim berhasil menangkap S di kediamannya.

"Modus operandi tersangka adalah menarik korban-korban ke sebuah ruangan belakang masjid, dimana ia melakukan perbuatan kejahatan terhadap mereka," jelas Antonius.

Menurut Antonius, tersangka mengakui perbuatannya terhadap enam korban lebih dari lima belas kali sejak bulan Maret. Sementara itu, S juga menjabat sebagai pengurus RT di komplek tempat tinggalnya serta sebagai pengurus masjid dan TPA di wilayah tersebut.

"Dugaan kuat tersangka juga menjanjikan uang kepada para korban setelah melakukan perbuatan tercela ini," tambah Antonius.

Kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 83 Undang-Undang 17 Tahun 2016, yang mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolresta Pontianak menegaskan komitmen kepolisian dalam menanggulangi kejahatan terhadap anak dan menjamin keamanan masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak